RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mempertanyakan penambahan anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp. 5,2 triliun karena tidak sesuai dengan UU APBN berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut dipertanyakan BAP DPD RI dalam rapat konsultasi ke BPK, Kamis (22/11/2018) pekan lalu. BAP DPD RI dengan BPK membahas mengenai daftar hasil pemeriksaan BPK atas LHP LKPP terkait subsidi listrik dan beberapa masalah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI meminta klarifikasi atas pemeriksaan BPK mengenai penambahan subsidi listrik tahun anggaran 2017 yang dinilai tidak sesuai dengan UU APBN.
"Salah satu permasalahan adalah adanya temuan mengenai penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp. 5,2 triliun yang tidak sesuai dengan UU APBN," jelas Ketua BAP Abdul Gafar Usman yang dikutip dari rilis Bagian Pemberitaan DPD RI.
Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, jelas Gafar, menunjukkan permasalahan antara lain; penambahan anggaran subsidi listrik bukan merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam UU APBN maupun APBN-P. Kemudian perimbangan penambahan anggaran subsidi listrik untuk mengatasi permasalahan debt service coverage ratio PT. PLN tidak memadai.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah bersama dengan DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan," jelas Gafar.
Atas rekomendasi tersebut, tambah Gafar, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menerimanya dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN 2019.
Reporter: Syafril Amir