RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Perhimpunan Peternak Unggas Mandiri Provinsi Riau (Himpumari) mendatangi Kantor DPRD Kampar untuk mengadukan nasib mereka, Senin (26/11/2018). Mereka mengeluhkan maraknya izin yang diberikan oleh Pemda Kampar kepada perusahaan besar untuk pembangunan kandang ayam broiler (ayam potong) modern closed house.
"Maraknya izin yang diberikan, bahkan sudah ada yang beroperasi di Desa Pantai Cermin, dengan produksi 80 ribu ekor per minggu. Ini akan memonopoli budidaya, dan matinya peternak mandiri karena perusahaan besar sudah memonopoli dari hulu sampai ke hilir," ungkap Sekretaris Himpumari Indra Nopal.
Di depan Pimpinan Sidang, Habiburahman dan Wakil Ketua Sahidin serta anggota DPRD Kampar lainnya, Himpumari berharap kepada pihak legilatif dan eksekutif untuk meninjau ulang dan membatalkan izin kandang modern untuk melindungi peternak kecil.
Perwakilan Himpumari dari berbagai daerah yang hadir seperti Siak, Pekanbaru, dan Pelalawan juga mengusulkan dibuatnya perda terkait closed house oleh DPRD Kampar serta menegakkan aturan tentang perusahaan yang memiliki produksi 300 per minggu harus sudah memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RUPS).
Sementara itu, Kabid Peternakan Jainudin mengaku sudah ada 3 close house yang mengajukan izin bahkan sudah ada 1 yang beroperasi di Desa Pantai Cermin.
"Saya juga pernah diskusi dengan mereka (perusahaan), versi mereka, pihak perusahan akan mendistribusikan ayam yang mereka produksi di luar Kampar, hanya sebagian kecil di Kampar," ungkap Jainudin.
Pimpinan sidang dari Komisi III Habiburrahman menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang bertanggung jawab atas keluarnya izin tersebut.
"Nanti kita dari Komisi III akan turun langsung melakukan pengecekan, setelah kita dapatkan datanya baru kita agendakan hearing dengan Kepala OPD terkait," ungkap Habiburrahman.
Reporter: Ari Amrizal