RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian minyak mentah PT Chevron di pipa minyak PKM 46750 Jalan Bukit Timah KM 32, Kepenghuluan Mamugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, Sabtu (24/11/ 2018) lalu.
Informasi yang dirangkum di Mapolres Rohil, Senin (26/11/2018), menyebutkan kejadian tersebut berawal pada Sabtu (24/11/2018) sekira Jam 05.25 WIB, dimana Mistur, Ali Kusuma, dan Tutut yang merupakan sekuriti PT. GLOBAL ARROW melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Dumai Bukit Timah, dan melihat 1 unit mobil truck tangki warna hijau merk FUSO BK 9826 NA yang sedang parkir di pinggir jalan dekat Pipa PKM 46750.
Karena merasa curiga, pelapor dan saksi ALI KESUMA mendekati mobil truk Tangki tersebut dan melihat ada 2 orang laki-laki langsung melarikan diri arah ke dalam perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan 1 orang laki-laki berinisial IK berada dalam kabin mobil truk sedang duduk di bangku supir. Pada saat itu ditemukan pipa KM 46750 sudah dibocori dan dipasang kran besi yang tersambung dengan 1 buah slang plastik, 1 buah selang kecil warna putih dan dimasukan kedalam truck tangki untuk memindahkan minyak mentah dari dalam pipa milik PT. CHEVRON PASIFIK INDONESIA (CPI) ke dalam mobil truk tangki yang sedang di parkirkan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik saat dikonfirmasi melalui Humas Polres AKP Yuliandi membenarkan kejadian tersebut
"Atas kejadian tersebut IK beserta barang bukti berupa 1 Unit Mobil Tangki No. Pol BM 9826 NA, 1 selang plastik panjang 5 meter, 1 selang kim warna putih panjang 5 meter, 1 buah nippel/Kran 1,5 Inci, 1 buah pisau cutter, dibawa Kepolsek Tanah Putih untuk ditindak lanjuti," pungkas Yuliandi.
Reporter: Joni Saputra