Sejumlah Tokoh Tanggapi Surat Panggilan Polisi Kepada Rocky Gerung

Senin, 26 November 2018 - 11:47 WIB
Rocky Gerung

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejumlah politisi hingga badan pemenangan calon presiden (capres) menanggapi kabar panggilan Polda Metro Jaya untuk pengamat politik Rocky Gerung.

Seperti politisi Demokrat Andi Arief yang mengunggah surat panggilan untuk Rocky Gerung, Minggu (25/11/2018).

Andi mengunggah surat panggilan yang ditujukan untuk Rocky dengan nomor S.pgl//09/XI/2019/ Ditreskrimum.

"Sekarang giliran @rockygerung," tulis @AndiArief__.

Senada dengan Andi Arief, politisi Demokrat lainnya, Rachland Nashidik juga mengunggah surat tersebut.

"Kali ini giliran @rockygerung. Sebagai saksi saja, atau...?," tulis Rachland Nashidik.

Sementara Koordinator Juru Bicara capres Prabowo, Dahnil Anzar memberikan semangat pada Rocky Gerung.

"Tetap semangat Bang @Rockygerung," tulis Dahnil melalui Twitter @dahnilanzar, Senin (26/11/2018).

Sementara itu, berdasarkan surat yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Rocky mendapat panggilan itu pada tanggal 23 November 2018.

Tertulis bahwa panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana.

Rocky yang ditulis berprofesi sebagai dosen tersebut diharapkan untuk datang ke Unit 1 Subditumum Lantai II Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia akan dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara menyampaikan berita bohong melalui media sosial.

Berita bohong tersebut terkait ujaran kebohongan dari Ratna Sarumpaet beberapa bulan lalu.

Sementara itu, selain memanggil Rocky Gerung, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, kejaksaan telah menembalikan berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Nirwan melanjutkan, berkas perkara telah dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta.

"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," tutur Nirwan, yang dikutip dari Kompas.com.

Adapun berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan.

Hingga saat ini, Ratna masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya usai kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung tersebar di masyarakat.

Terkait kasus ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler