RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui kelanjutan proses perkara.
Hal itu dilakukan setelah penyelidik merampungkan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, belasan saksi telah menjalani pemeriksaan guna mendapatkan sejumlah bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana.
Penanganan perkara ini bermula dari surat pengaduan yang diterima Kapolda Riau ketika waktu itu yakni Irjen Pol Nandang. Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan, sehingga dilakukan pendalaman.
Meski belum menerima laporan dalam perkara tersebut, proses pendalaman telah dilakukan dengan memintaiketerangan terhadap pihak terkait.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto, belum lama ini menyatakan proses penyelidikan telah rampung. Dalam waktu dekat, kata Hadi, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara, pekan depan (pekan ini, red) kita lakukan," ujar Hadi Poerwanto, baru-baru ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta dokumen dalam perkara ini. Bagaimana hasilnya, nanti akan diketahui berdasarkan gelar perkara yang dilakukan. "Secepatnya, kita lakukan pengungkapan kasus ini," tandas Dir Reskrimum Polda Riau.
Dari informasi yang dihimpun, belasan saksi telah menjalani pemeriksaan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Rio Amdi, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing.
Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Belakangan terungkap, bahwa PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepaa Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu.
Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus.
Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI.
Reporter: Dodi Ferdian