RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Rokan Hilir (Rohil) masih berlanjut. Sebanyak 86 orang telah dipanggil untuk diklarifikasi guna mencari peristiwa pidana dalam perkara ini.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada akhir pekan kemarin, saat ini penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari kalangan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) dan anggota legislator. Sejauh ini, katanya, pihak yang diklarifikasi itu berjumlah puluhan orang.
"Kita sudah mengambil keterangan 86 orang saksi," ungkap perwira polisi menengah yang akrab disapa Narto itu.
Mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, tidak banyak yang bisa disampaikan Sunarto. Baik mengenai identitas puluhan saksi, maupun besaran uang yang telah dikembalikan pada saat pengusutan perkara ini. "Masih pulbaket," pungkas Narto.
Diketahui, sejumlah anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10) lalu.
Selain anggota dewan, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya. Di antaranya, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Penanganan perkara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Rohil telah mengembalikan uang SPPD itu ke kas daerah. Bukti pengembalian itu selanjutnya diserahkan ke pihak BPK.
Dari infromasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
Untuk mengungkap kasus ini, sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil telah dipanggil untuk dimintaiketerangan. Mereka adalah, Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari--Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.
Reporter: Dodi Ferdian