RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Usai menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka, polisi menegaskan tak ingin dianggap melakukan kriminalisasi ulama. Polisi telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya hanya mewadahi laporan yang masuk ke polisi. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dicocokkan dengan keterangan empat saksi ahli yakni dari dua ahli pidana, satu ahli ITE, dan satu ahli bahasa.
"Di mana letak kriminalisasi yang dilakukan polda? kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11/2018).
"Ini ada yang melapor bahkan banyak mengatasnamakan generasi NU dan ada yang melakukan tindakan melanggar hukum mengupload di dunia maya, yang disaksikan semua orang dengan kata-kata yang tidak pantas dikatakan saksi ahli dan bahasa," imbuh Barung.
Selain itu, Barung mendapati banyaknya pendukung Gus Nur yang melakukan aksi pendampingan di depan Mapolda Jatim, memprotes polisi. Hal ini lantaran mereka mengaku tak mendapat akses untuk salat di masjid polda. Barung menemukan sejumlah protes ini di beberapa akun media sosial. Padahal polisi tak melarang dan mempersilakan mereka salat. Namun jika melakukan aksi, mereka memang harus berada di luar.
"Kami hanya meminta kepada saudara Sugi, tolonglah Polda Jatim terbuka bagi siapapun, wartawan, masyarakat, keluar masuk tidak dilarang. Apalagi yang mau ibadah di masjid polda Jatim . Jangan menghembuskan bahwa Polda melarang orang beribadah, tidak percaya kita akan tunjukkan akun-akun itu. Yang dibuat oleh mereka yang di luar tadi," pinta Barung.