Dahnil Azhar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penyimpangan Dana Kemah Pemuda

Kamis, 22 November 2018 - 11:01 WIB
Dahnil Azhar Simanjuntak

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Jumat ketua panitia kegiatan Ahmad Fanani dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Kamis (22/11/2018).

Selain Dahnil, polisi juga akan memanggil Ketua Panitia Kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Fanani sempat dipanggil pada Senin (19/11), namun berhalangan hadir.

Bhakti menyebut BPK juga telah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun dia belum bisa membeberkan jumlah kerugian negara tersebut.

"Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara," ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.

Pada Senin (19/11) lalu, polisi juga memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani dari ketua kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari ketua kegiatan dari GP Ansor.

Polisi mengatakan Ahmad Fanani tidak datang dalam pemanggilan ini, sementara dari pihak Kemenpora dan Safarudin dari GP Ansor datang.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler