Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Riau Capai Rp912 Miliar

Rabu, 21 November 2018 - 17:33 WIB
Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru (dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sebesar Rp912 miliar atau 92 persen dari target Rp995 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan S Syahputra, Rabu (21/11/2018) di Pekanbaru. 

Karena itu, pihaknya menargetkan hingga Desember penerimaan PKB bisa mencapai 100 persen. Realisasi tersebut diklaim mengalami peningkatan dari tahun lalu. 

"Sebetulnya kalau dibanding tahun 2017 lalu, realisasi PKB mengalami peningkatan. Untuk PKB tahun lalu Rp924 miliar sampai 31 Desember. Tahun ini, hingga 21 November sampai sudah mencapai Rp912 miliar," katanya.

Normalnya saja menurut Ispan, seharusnya capaian hingga 21 November berada diangka 91,7 persen. Artinya melebihi target 0,3 persen. 

"Mudah-mudahan akhir November ini tercapai 93 atau 94 persen realisasi. Hingga akhir tahun, kita yakin capai 100 persen, bahkan bisa over target," ungkapnya optimis. 

Sedangkan untuk penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lanjut Ispan, sudah mencapai angka Rp787 miliar atau 95 persen. 

"Kalau target kita hingga akhir tahun sebesar Rp828 miliar. Penerimaan BBNKB ini juga mengalami peningkatan cukup bagus dibanding tahun 2017 yang realisasinya hanya Rp752 miliar sampai akhir tahun," terangnya.

Adanya kecenderungan peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB ini, sebut Ispan, karena sejumlah terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Riau seperti pemutihan denda PKB dan razia pajak bersama tim terpadu di sejumlah titik.

"Dari sisi penerimaan, ada peningkatan lah dari tahun lalu. Ini juga tak terlepas dari upaya yang kita lakukan seperti pemutihan denda pajak dan razia pajak yang sedang kita gencarkan," paparnya.

Peningkatan penerimaan juga tak lepas dengan diberlakukannya kendaraan roda dua yang diwajibkan menggunakan plat putih. 

"Jadi kendaraan baru pakai plat putih. Biasanya kan menunggu plat hitam, makanya ada jeda waktu sebulan sampai dua bulan. Setelah balik ke plat hitam, dibebankan BBNKB," jelasnya.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler