RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu. Khususnya terkait besaran uang yang keluar akibat pinjaman yang disinyalir fiktif pada rentang waktu tahun 2010 hingga 2014.
Guna mendalami kasus ini, penyidik memanggil Dadang Wahyudi. Pemeriksaan Kepala Capem BRK Dalu-dalu itu merupakan pemeriksaan lanjutan. Pasalnya beberapa waktu lalu, Dadang juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya pemeriksaan terhadap Dadang. Kedatangan Dadang, sebut Muspidauan, didampingi Penasehat Hukumnya.
"Pemeriksaan itu (Dadang Wahyudi,red) untuk memastikan jumlah pinjaman yang diduga fiktif. Sebelumnya, diketahui pinjaman itu sebesar Rp43 miliar," ungkap Muspidauan, kepada Riaumandiri.co, Rabu (21/11/2018).
Lanjutnya, penyidik terus berupaya menelusuri aset yang menjadi agunan kredit. Dari informasi yang dihimpun, agunan itu juga fiktif.
"Soal itu (agunan,red) juga (ditelusuri penyidik)," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Pantauan Riaumandiri.co, Dadang mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Sesampai di sana, Dadang yang mengenakan baju batik warna cokelat lengan panjang, langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Dadang keluar dari ruang pemeriksaan untuk menjalani ibadah Salat Zuhur dan makan siang. Satu jam berselang, pemeriksaannya dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi melalui Penasehat Hukumnya, Jaka Marhaen, membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya. Dia pun membenarkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Pemerikaaan masih lanjut. Jadi belum bisa dijelaskan materi pemeriksaannya. Mungkin untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke penyidik," singkat Jaka saat ditemui di sela-sela proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRK. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha. Mereka adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit. Kelima pesakitan diketahui telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar.
Reporter: Dodi Ferdian