RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyitaan aset Gedung Granadi di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan tidak membuat kaget Partai Demokrat.
Sebab, putusan hukum atas kasus Yayasan Supersemar itu sudah lama, namun baru dieksekusi kemarin.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengaku sudah lama mengetahui akan disitanya bangunan yang disebut-sebut merupakan aset warisan Soeharto, melalui yayasan Supersemar.
"Soal Kantor Granadi yang katanya dalam status hukum karena memang yayasannya itu bermasalah," ujar Renanda, Selasa (20/11).
Namun begitu, dia mengaku bingung dengan waktu eksekusi yang dilaksanakan di tahun politik.
Terlebih, gedung itu telah menjadi markas Partai Beringin Karya (Berkarya) yang dalam Pilpres 2019 menyatakan diri sebagai pendukung oposisi.
"Bahwa eksekusinya baru sekarang, dikaitkan dengan partai kali ya," duganya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi melakukan penyitaan terhadap Gedung Granadi yang berada di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan
Penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.