RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara Syafrizal Thaher. Pasalnya, berkas tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) itu masih terdapat kekurangan dan harus disempurnakan.
Selain Syafrizal Thaher, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Haris Anggara selaku kontraktor proyek pada pelaksanaan kegaitan dikerjakan tahun 2013 silam.
Terkait Syafrizal Thaher, berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Proses tahap I itu dilakukan pada akhir Oktober 2018 lalu.
Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil perkara. Namun hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
"Dari hasil penelaahan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Rabu (14/11/2018).
Karena masih terdapat kekurangan, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dit Reskrimsus) Polda Riau. Pengembalian berkas itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi atau P19.
"Pengembalikan (berkas perkara, red) dilakukan pekan lalu," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa Peneliti masih menunggu proses pelengkapan berkas yang dilakukan penyidik. "Kita sifatnya menunggu saja. Jika dilimpahkan, tentu kita telaah," pungkas Muspidauan.
Dalam perkara ini, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Hal itu seiring adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Peneliti. Hanya saja, SPDP tersebut belum tertera nama tersangka.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM tersebut, Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Pada Kontrak rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Kemudian pada item pekerjaan timbunan bekas galian, dipastikan fiktif. Karena pengerjaan galian dan penimbunan tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Semestinya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun menariknya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Bahkan, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah serta penimbunan kembali galian tanah. Namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900.
Reporter: Dodi Ferdian
Koreksi: Redaksi telah mengkoreksi kesalahan penulisan nama "Syafrizal Thaher" pada artikel ini, yang mana sebelumnya ditulis "Syahrizal Taher". Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi pada penulisan sebelumnya.