RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komite III DPD RI menilai bahwa perlu dilakukan pemberdayaan lanjut usia (lansia) dalam kehidupan berbangsa. Karena itu diperlukan regulasi yang menjadi pijakannya.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komite III Novita Anakota dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pakar sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dijelaskan, pemberdayaan lansia selama ini mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 42 yang menyebutkan bahwa dibutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena itu kata Novita, perlu dilakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. "Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” kata Novita Anakota.
Senator Afnan Hadikusumo mengingatkan pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lansia menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.
“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming, maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Hasilnya pada tahun 2035 nanti baby booming itu memasuki era penuaan atau ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.
Komite III DPD RI menilai nahwa saat ini fokus perhatian pemerintah terhadap lansia masih pada pelayanan kesehatan. Dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lansia fokus akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan. "Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka," katanya.
Pakar sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui bahwa peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.
“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki. Memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi," tegas Erna.
"Jika hanya siklus alamiah akan menjadi beban negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” ulas Erna.
Reporter: Syafril Amir