RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Teka teki identitas calon tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil) mulai terkuak. Dia adalah Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang disinyalir akan menjadi calon tersangka penyimpangan proyek yang terjadi tahun 2013 silam.
Demikian diungkapkan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApps, Senin (12/11). Dikatakannya, penanganan perkara itu masih berlanjut.
"Pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2013 sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623," ungkap Dedi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kata Dedi, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
"Sudah ditetapkan dua orang terangka inisial EM (Edi Mufti, red) dan ST (Sabar Stevanus, red)," lanjut Dedi.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan dua tersangka berikutnya. Mereka adalah Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas dan Harris Anggara alias Liong Tjai selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN).
Dipaparkannya, Syahrizal Taher diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut sementara menerima jasa konsultan pengawasan sebesar Rp127 juta, dan itu belum potong pajak.
"Menandatangani segala berita acara yang menyatakan pekerjaan yang telah selesai 100 persen, sementara pekerjaan masih banyak kekurangan dan mengetahui item-item yang tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana," paparnya.
Sementara, perbuatan hukum yang dilakukan Harris Anggara alias Liong Tjai adalah menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan E-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.
"Selaku otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional dilapangkan atas pekerjaan tersebut," sebutnya.
Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja ke rekening BII Harris Anggara. "Dia (Harris Anggara,red) ditetapkan tersangka, dan menang praperadilan," imbuh Dedi.
Masih dikatakannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk calon tersangka Muhamad selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis itu adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
"Mau tandatangan dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka bagi dia (Muhammad, red), karena masih perlu pendalaman pemeriksaan lagi," tandas perwira tinggi dengan bintang satu di pundaknya itu.
Reporter: Dodi Ferdian