BANGKINANG (HR)-Polres Kampar musnahkan barang bukti kasus narkoba berupa daun ganja kering seberat 404,68 gram dan shabu seberat 1,60 gram, Rabu (11/3). Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar selama Februari 2015.
Kasus yang diungkap yakni tanggal 19 Februari 2015 dengan TKP Jembatan Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, dengan tersangka Husni Thamrin alias Morin. Saat itu tersangka meloloskan diri saat hendak ditangkap dengan cara melompat ke sungai dari atas jembatan. Saat itu tersangka yang sekarang jadi DPO ini akan disergap Tim Buser Polres Kampar berkaitan kasus curanmor.
Ketika terkepung di Jembatan Danau Bingkuang, yang bersangkutan melompat ke sungai dan meninggalkan sepeda motornya di jembatan. Setelah diperiksa, ternyata di bawah jok motor tersebut ditemukan daun ganja kering dalam plastik hitam dengan berat hampir setengah kilo gram.
Kemudian tanggal 26 Februari 2015, dengan tersangka Toni alias Togar, yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Kampung Gadang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 3,40 gram.
Pemusnahan barang bukti selain dihadiri Kapolres beserta pejabat utama Polres Kampar, juga dihadiri Kepala BNK Kampar, H Djanuarel, Kadis Kesehatan Kampar, Herlyn Rahmola, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Negeri Bangkinang, serta tokoh agama hadir ustad Makmur.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, dalam sambutannya menyampaikan, imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar peduli dan turut serta dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika harus ditanggulangi secara bersama oleh semua pihak, serta komponen bangsa, mengingat luasnya jaringan serta dampak yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba. "Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas peredaran narkotika ini," ujarnya.(oni)