Bupati Kuansing Ancam Laporkan Akun Medsos yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 09 November 2018 - 15:06 WIB
Bupati Kuansing Mursini

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi Mursini akan melaporkan akun media sosial dengan nama Wandye Juo Nye ke polisi karena postingan akun tersebut diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati. 

Kuasa hukum Mursini, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa dua hari yang lalu, postingan di akun facebook tersebut mengandung unsur menghina dan menjelekkan Bupati sehingga mengakibatkan isu SARA.

Adapun status yang diunggah tersebut yakni "Banso babi juo bupati go, tak mampu mundur jo lah. Dari masyarakat ken mandemo suak. Poruik lapar tak bisa kenyang dek tangan melambai - lambai atau tinjau meninjau ro mbok (Seperti babi juga bupati nih. Tak mampu mundur sajalah. Daripada didemo masyarakat. Perut lapar tak bisa kenyang oleh tangan melambai-lambai atau tinjau meninjau)," ujar Razman Arif menirukan, Jumat (9/11/2018) saat dihubungi via WhatsApp.

Dikatakannya, hal itu merupan tindakan pelanggaran hukum dengan menghina institusi Pemkab dan nama pribadi Bupati Kuansing. Terkait hal ini Bupati meminta kepada pemilik akun tersebut untuk meminta maaf atas postingannya tersebut. Permintaan maaf ia tunggu selama 7 X 24 jam.

"Pak Bupati Mursini saat ini sedang menunggu permintaan maaf dari pemilik akun facebook atas nama Wandye Juo Nye di akunnya dan permintaan maaf tertulis di media cetak dan online," pungkasnya. 

Lanjutnya, dengan batas waktu 7 X 24 jam jika pemilik akun tidak juga meminta maaf, maka dirinya akan mengambil tindakan seperti melaporkan pemilik akun tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial.

"Nanti akan kita laporkan pemilik akun tersebut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 2 dan 3 perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang sekarang akan kita masukkan pada pasal 45 perubahan UU ITE nomor 19 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," terangnya.

Reporter: Suandri

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler