Kejari Meranti Tetapkan Dua Pegawai BRI Teluk Belitung Tersangka Dugaan Kredit Fiktif

Kamis, 08 November 2018 - 20:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya, Kasi Intel Zea Ulfa, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018).

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan DH dan FD, pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas dugaan tindak korupsi penyaluran kredit fiktif di BRI Unit Teluk Belitung tahun 2015-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap DH. Sedangkan tersangka FD masih buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya, Kasi Intel Zea Ulfa, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018).

Budi Raharjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," jelas Budi.

Kemudian ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

"Hingga saat ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.

Dijelaskan Robby, kedua tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp926.782.543, dan tersangka FD sebesar Rp842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261.

"Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para tersangka melalui sekira 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN," jelas Robby.

Sebagaimana diketahui, apabila terdapat pelanggaran dalam penyalurannya, maka kepada pekerja atau petugas terkait akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni diduga melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.

Reporter: Azwin Naem

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler