Tim Percepatan PAD Kampar Kembali Tindak Pelaku Usaha yang Langgar Aturan

Kamis, 08 November 2018 - 19:17 WIB
TIM II Percepatan PAD meninjau sejumlah dunia usaha di Siak Hulu.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menunjukkan keseriusannya untuk menertibkan dan mendata izin usaha setiap bidang usaha yang ada di Kabupaten Kampar.

Tim yang sudah dibagi dalam 3 kawasan wilayah oleh Bupati Kampar ini kembali melakukan penunjuan, Kamis (8/11/2018). Tim III yang diketuai Kepala Bapenda Kampar Ali Sabri malakukan penyegelan terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang Jl Bangkinang-Pekanbaru, tepatnya di beberapa titik di Pasar Air Tiris.

Sementara itu, Tim II yang diketuai Kasatpol PP Kampar Hambali kembali mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Tambang dan Siak Hulu yang menjadi wilayah kerjanya.

Kepala Satpol PP didampingi Kadis PUPR Afdal, serta beberapa tim pendamping Kabid Elfauzan, DPMPTSP Ade Syahputra, Dinas PUPR Firdaus, Bapenda Zamzul Azmi, Kades Desa Desa Baru M. Haris beserta rombongan lainnya yang melakukan pemeriksaan administrasi serta melakukan penyegelan.

"Bagi perusahaan yang beroperasi silahkan lengkapi surat-surat perusahaan, IMB, serta siapkan dokumen perizinan dan dukumen pendukung lainnya serta bukti bukti pembayaran pajak retribusi daerah karena kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu," ungkap Hambali.

Selain itu Kabid Perizinan DPMPTSP Ade Syahputra menyampaikan kepada pihak pengusaha bahwa Pemerintah Kampar sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar. Namun demikian segala aturan yang ada juga harus dilaksanakan dan ditaati karena antara pengusaha dan pemerintah sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari PAD.

Dalam operasi yang dilaksanakan, masih banyak pelanggaran administrasi perizinan baik IMB, reklame, penggunaan air dan tanah maupun penggunaan genset. Dengan demikian dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan menghimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan maupun pembayaran pajaknya. Dan apabila segel yang kami pasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan kepihak kepolisian karena sudah masuk kedalam ranah pidana," ungkap Fauzan.

Beberapa perusahaan yang  berhasil ditinjau oleh Tim II di wilayah Kecamatan Siak Hulu diantaranya PT. Andritz Pulp and Paper jenis Usaha bengkel bubut yang akan melakukan penambahan bangunan baru namun belum mengurus izin maka Tim mendorong untuk segera mengurus IMB. PT Deltapack Riau Industri yang belum membayar pajak penggunaan air tanah, reklame, serta penggunaan genset dan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya. 

PT. Anugerah Kreasi Plasindo pabrik Furniture dan Mebel yang penambahan bangunan dan belum mengurus IMB. PT.Haekang Industri Jaya belum memiliki IMB atas bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan. PT. Kamparindo Kontruksi sekarang menjadi PT. Baja Kampar Sarana Industri yang merupakan industri peleburan baja yang memiliki bangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.


Reporter: Ari Amrizal
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler