Lima Kurir Narkotika Tangkapan BNN Jalani Tahap II

Kamis, 08 November 2018 - 15:19 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kejaksaan menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun tersangka dalam perkara ini sebanyak lima orang dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, dan 10.418 butir pil ekstasi. 

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah BNN merampungkan proses penyidikan. Selanjutnya, BNN menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti, atau tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tahap II-nya hari Selasa (6/11/2018) kemarin," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang Heripurwanto, kepada Riaumandiri.co di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2018).

Usai tahap II, kelima tersangka kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang," sebut dia.

Saat ini, kata Bambang, JPU tengah mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan pengadilan," imbuh Bambang.

Pengungkapan perkara ini terjadi pada Senin, 13 Agustus 2018 lalu di halaman parkir Hotel Emma Graha dan halaman parkir Hotel Sabrina, Pekanbaru. 

Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi akan adanya serah terima sejumlah paket narkotika milik Zakir salah satu narapidana di LP Palembang. Serah terima paket narkotika diatur oleh Ratna. 

Narkotika akan diberikan pada Ayu dan Herman di Hotel Emma berupa satu plastik merah yang berisi narkotika. Pada saat serah terima anggota BNN pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Dari hasil interogasi, diketahui mereka diperintah Ratna, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Ratnawati, M Yasir, dan Wahyudi di Hotel Sabrina.

Rencananya narkotika tersebut akan dibawa dari Pekanbaru ke Palembang, masing masing tersangka mendapat upah sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta. Dari tangan para tersangka disita barang bukti sabu seberat 2.140 gram, 10.418 butir pil ekstasi, empat unit handphone, dua unit mobil dengan nomor polisi (nopol) BH 1853 FN dan BG 1111 QL.

"Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang (UU) RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas 15 tahun," pungkas Bambang.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler