RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Untuk dapat mengkomodir lebih banyak mahasiswa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperpanjang batas waktu penyampaian permohonan beasiswa bagi mahasiswa yang sedang menjalani Program Studi DIII hingga Strata II yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu Pemkab juga menurunkan batas minimal IPK mahasiswa.
Informasi ini disampaikan oleh Asisten II Sekdakab Meranti Drs Syamsuddin, MSi didampingi Kepala Bagian Kesra Sekdakab Meranti Drs Husni Gamal, di Kantor Bupati, Rabu (7/11/2018).
"Ya mulai hari ini (Rabu, red) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan beasiswa Pemda dengan memperpanjang waktu usulan hingga 15 November 2018 dan menurunkan batas minimal IPK menjadi 2,75," ujar Syamsuddin.
Lebih jauh dijelaskan Syamsuddin, adapun penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang lahir di Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kepulauan Meranti.
"Beasiswa ini sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti memang diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan putra asli daerah, bagi yang berminat silakan melengkapi persyaratan," jelas Syamsuddin.
Adapun bagi mahasiswa/mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan beasiswa dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti C/Q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan alamat Jalan Dorak Nomor I Selatpanjang Timur melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman resmi lainnya. Dan tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.
Kedua, jenjang Diploma III, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang Strata I, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester VII. Jenjang Strata II, minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester V.
Ketiga, memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 2,75 untuk eksakta dan minimal 3,00 untuk sosial dan umum.
Keempat bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2,90 untuk eksakta dan 3,00 untuk sosial dan umum. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades setempat. Dengan nama orang tua termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kelima, permohonan harus melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).
Selain itu Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain). Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP / STEM PEL dan diberi nomor, tanggal/ bulan/ tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai Program Studi :
Program Studi D3 Map berwarna : Biru Program Studi 81 Map berwarna : Hijau Program Studi S2 Map berwarna : Merah
Keenam, Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekreariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak No.1 Selatpanjang Timur paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs (www.merantikab.go.id)
Ketujuh Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan.
Kedelapan Keputusan Tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat.
Kesembilan melampirkan Fotocopy Buku Tabungan Rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening Bank orang lain).
Pada kesempatan itu Asisten II Sekdakab Meranti Syamsuddin mengajak putra-putri Meranti yang tengah mengikuti Program Study DIII hingga S-2, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan baik dengan syarat harus melengkapi semua syarat yang diminta jika tidak tentu Pemerintah Daerah tidak akan mengakomodir.