Sidang Sengketa Informasi, SKK Migas 'Ngotot' Bukan Badan Publik

Selasa, 06 November 2018 - 21:08 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak SKK Migas Sumbagut tetap ngotot bahwa mereka bukan badan publik kendati mengakui dalam operasionalnya menggunakan APBN. Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan bahwa badan publik adalah lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

"Aneh, dalam sidang tadi pihak SKK Migas Sumbagut ngotot bahwa mereka bukan badan publik kendati anggaran mereka dari APBN," ujar Aspandiar SH, kuasa hukum Novrizon Burman selaku pemohon, dalam perkara sengketa informasi ini, Selasa (6/11/2018) pagi.

Sidang ajudikasi antara pemohon Novrizon Burman dan termohon SKK Migas Sumbagut, Selasa (6/11/2018) pagi, yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan serta anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal itu, dilanjutkan minggu depan. Pemohon didampingi kuasa hukumnya Aspandiar, SH, sedang termohon diwakilkan kuasa hukumnya Anton Dedi Hermantoro, SH, MH dan kawan.
 
Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan sempat mengingatkan kuasa hukum SKK Migas Sumbagut isi keputusan sidang, Selasa (23/10/2018), yang menyepakati SKK Migas merupakan Badan Publik dan legal standing KIP Riau dan Pemohon sudah terpenuhi. "Saya ingatkan, seluruh proses sidang terdokumentasi, baik audio maupun visual," Zufra Irwan, mengingatkan.

Menurut Aspandiar, untuk pembuktian apakah badan publik atau bukan, sebenarnya sederhana. Bisa dilihat hirarki produk hukumnya, baik UU, peraturan presiden, kementerian, dan segala macam yang mengatur secara internal SKK Migas. Tapi secara hirarki, tetap undang-undang yang tertinggi.

"Kita tetap kekeh bahwa SKK Migas adalah badan publik. Hanya saja untuk melihat apakah informasi bisa dikeluarkan untuk konsumsi publik atau tidak perlu adanya uji konsekuensi. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan kita menganggap informasi layak untuk dipublis dan berhak diketahui masyarakat," paparnya. 

Perkara ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan 6 item informasi kepada pihak SKK Migas Sumbagut. Yakni Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.  

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. 

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rls)

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler