BANDAR PETALANGAN (HR)- Warga Desa Lubuk Kuranji Timur meminta, agar hak warga adat di sana diperjuangkan anggota DPRD Pelalawan Daerah Pemilihan II yang menjemput aspirasi warga saat reses, Rabu (11/3). Desa Lubuk Keranji Timur, sesuai namanya berada di bagian paling timur wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Desa ini merunut dari sejarahnya telah ada sebelum Republik Indonesia merdeka. Artinya, desa ini telah lama menjadi tempat bermukim para penduduk. Bermata pencarian 90 persen berkebun, masyarakat masih menggantungkan harapan dari hasil kebun karet dan kelapa sawit.
Namun, tidak saja sejumlah lahan masyarakat diklaim perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi berada dalam konsesinya, tapi Desa Lubuk Keranji ini pun diklaim berada dalam kawasan hutan.
"Itu berdasarkan dari tata ruang dan wilayah terbaru Kabupaten Pelalawan. Kondisi ini tentu saja amat menyulitkan masyarakat, baik dalam hal pengurusan legalitas lahan maupun untuk berkebun dan bercocok tanam. Karena banyak lahan masyarakat yang di klaim berasa di areal konsesi PT Arara Abadi," ungkap tokoh adat Petalangan bergelar Batin Bunut Arifin, Rabu (11/3).
Tokoh Adat ini berharap, agar wakil rakyat khususnya dari daerah pemilihan dua yang berjumlah 9 orang untuk memperjuangkan segala khasanah adat dan hak-hak masyarakat adat itu dibebaskan hingga legalitas bisa diakui.
Evi Zulvian, anggota Komisi II DPRD Pelalawan, tak menampik sejumlah desa masih banyak yang berada didalam HPHTI perusahaan. Sesungguhnya hal itu bisa saja dimohonkan untuk dibebaskan atau di inclupe.
"Melalui pemerintah desa dan kecamatan, hal itu bisa diusulkan untuk di inclupe. Kita di dewan akan membantunya," ujar Evi Zulvian, Rabu (11/3).(adv/humas)