RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan hingga saat ini belum menerima salinan putusan Bawaslu Riau terkait 11 kepala daerah. Meski demikian, Kemendagri siap melakukan pembinaan kepada para kepala daerah yang sebelumnya sempat diduga melanggar ketentuan kampanye ini.
"Saya belum merasa membaca (tembusan putusan Bawaslu Riau). Baru mengetahui dari pemberitaan saja. Tetapi nanti akan kami tindaklanjuti hari itu juga saat sudah menerima salinan putusannya," ujar Sumarsono, Sabtu (3/11/2018).
Menurut Sumarsono, pembinaan yang akan diberikan bukan dalam bentuk teguran. Setelah mendapatkan surat dari Bawaslu, pihaknya akan membuat surat kepada sejumlah bupati dan wali kota yang dimaksud untuk mengingatkan mereka.
"Intinya, kami mengingatkan kepada mereka hal-hal yang sepatutnya, selayaknya bisa dilakukan. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Konteksnya nanti lebih kepada pembinaan dan pengawasan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," tambah Sumarsono.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, mengatakan sebanyak 11 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan kepada capres Joko Widodo tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Namun, 11 orang itu tetap dinyatakan melanggar aturan lainnya dan direkomendasikan untuk diberi sanksi berupa pembinaan.
Menurut Gema, pihaknya sudah memutuskan status kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh 11 bupati dan walikota di Riau pada Jumat (2/11/2018) malam.
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Riau dan juga hasil rapat dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh 11 kepala daerah itu tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan. Alasannya, berdasarkan hasil kajian yang merujuk kepada pas 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye.
Kemudian, dalam pasal 303 UU yang sama, hak kampanye harus dibarengi dengan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. "Setelah kami klarifikasi kepada KPU Provinsi Riau, 11 kepala daerah itu sudah memberikan tembusan cuti untuk kegiatan deklarasi pada 10 Oktober kepada KPU. Sehingga berdasarkan itu maka dugaan pejanat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu menjadi menjadi tak terpenuhi," papar Gema.
Akan tetapi, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Riau tetap menemukan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran ini berupa dicantumkannya nama jabatan para kepala daerah itu dalam dokumen tertulis saat deklarasi.
"Terhadap hal ini, pendapat kami adalah bahwa mereka disumpah atas nama jabatan untuk mentaati aturan perundangan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ketika jabatan itu sudah dibawa ke ranah politik, maka itu kami anggap tidak seadil-adilnya dan tidak sebaik-baiknya," tegas Gema.
Hal ini, kata dia, tidak sejalan dengan pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka inilah yang dianggap oleh Bawaslu Riau sebagai pelangggaran.
Gema mengungkapkan, jika sudah menggunakan nama daerahnya, berarti sudah menciderai aturan tentang pemerintahan daerah. "Boleh berkampanye, tetapi jangan memakai nama jabatan. Karena itu kami memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan pembinaan kepada 11 kepala daerah di Provinsi Riau ini," tambahnya.