KPU Siapkan Dua Alternatif Pilkada Serentak

Senin, 15 Desember 2014 - 21:41 WIB
Sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilskada, membentangkan spanduk beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum menyatakan, telah merampungkan rancangan peraturan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak tahun depan. KPU menyiapkan dua alternatif hari pemungutan suara, yakni 18 November 2015 dan 16 Desember 2015.
 
"Belum final karena masih membutuhkan pertimbangan kekinian dan masih mencermati feedback dari masyarakat. Kami buat alternatif tanggal 18 November dan 16 Desember," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (15/12).
Kedua tanggal itu dipilih karena memperhitungkan isi Perppu Nomor 1/2014 yang menyebutkan secara pasti jadwal pendaftaran bakal calon, uji publik, dan pendaftaran calon.
 
"Tahapan pilkada itu kami perkirakan rentang waktunya 10 bulan sampai selesai," ujar Husni.
Jika pemungutan suara digelar 18 November 2015, menurut dia, awal tahapan dimulai Februari atau awal Maret 2015. Sedangkan jika pemungutan suara dilakukan 16 Desember tahapan dimulai sekitar akhir Maret 2015.
 
Dari kedua alternatif tersebut, lanjut Husni, dipastikan pilkada berlangsung hingga 2016. KPU tidak bisa melakukan percepatan karena aturan perppu membuat tahapan berjalan lebih panjang hingga 10 bulan sampai satu tahun.
 
"Mungkin dipercepat hanya kalau ada perubahan aturan. KPU hanya mengacu pada perppu," ungkap Husni.
Selain itu, KPU juga telah merampungkan PKPU tentang pemutakhiran daftar pemilih dan PKPU pencalonan. Draft PKPU tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perwakilan masyarakat sipil dan pemerintah.
 
Setelah itu, masukan dan koreksi dari masyarakat tersebut akan dilanjutkan dengan konsultasi di DPR. KPU menargetkan finalisasi PKPU sebelum perppu dibahas di DPR.
"KPU targetkan sebelum diresponnya Perppu 1/2014 oleh DPR, seluruh perangkat PKPU sudah tuntas. Sehingga begitu ditetapkan KPU bisa langsung menindaklanjuti perppu begitu diundangkan," jelas Husni.(rep/dar)

Editor:

Terkini

Terpopuler