RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sabar Jasman tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru, Kamis (1/11/2018). Direktur PT Sabarjaya Karyatama itu pun terancam dipanggil paksa jika tetap keukeuh mangkir dari panggilan kedua penyidik.
Sejatinya, Sabar diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Tidak hanya dia, panggilan serupa dilayangkan kepada 4 tersangka lainnya, yaitu Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun dari lima tersangka itu, cuma Sabar Jasman yang tidak hadir. "Hari ini (kemarin,red) dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka (dugaan korupsi pembangunan) drainase. Sebetulnya kita panggil 5 (tersangka), namun yang datang 4 orang. Minus Sabar (Jasman)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Kamis petang.
Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka kemudian dilakukan penahanan. Sebelumnya, terhadap mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk.
Menurut Fuad, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara ini. Jika tidak ditahan, dikhawatirkan para tersangka akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
"Selanjutnya keempat tersangka itu kita lakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara,red) selama 20 hari ke depan," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.
Sementara itu, terkait tidak hadirnya Sabar Jasman, Fuad mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Dalam waktu dekat, Sabar yang menjadi rekanan proyek itu akan diperiksa dan dilakukan penahanan.
"Kita akan jadwalkan ulang pemanggilannya dalam waktu dekat. Jika tak hadir juga, sesuai undang-undang kita panggil paksa," tegas Fuad.
Fuad berharap, upaya pemanggilan paksa itu terjadi karena itu akan merugikan Sabar Jasman sendiri. "Kita harapkan tidak perlu lah dipanggil paksa. Kooperatif saja, itu kan lebih baik," pungkas Fuad.
Untuk diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Sebelumnya, mereka telah pernah diperiksa pada Selasa (16/10) lalu.
Untuk diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.
Sebelumnya, sebanyak 39 saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.
Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.
Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.
Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.
Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Dodi Ferdian