RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara yang perlindungan terhadap hak asasi manusianya masih lemah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Daftar Panjang TKI Dihukum Mati”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (01/11/2018) dengan pembicara anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha (FPPP) dan Charles Honoris (FPDIP) serta Siti Badriah (Migrancare).
Charles menyarankan pemerintah membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang melarang pengiriman TKI ke negara-negara tujuan yang sangat lemah dalam sisi perlindungan tenaga kerja.
“Saya mendorong agar moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan pada pemerintahan Jokowi di tahun 2015 yang lalu agar diterapkan kembali. Dengan demikian, tidak ada lagi pengiriman buruh migran Indonesia ke negara negara yang perlindungan terhadap hak asasi manusianya masih lemah,” tandas Charles.
Moratorium tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi sistem pengiriman, penempatan dan terutama perlindungan buruh migran di luar negeri, yang mana negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya dimanapun mereka berada.
Melihat pengalaman yang sudah dialami buruh migran Indonesia di luar negeri, terakhir dieksekusi matinya Tuti Tursilawati di Arab Saudi, dia meminta pemerintah mendorong negara-negara tujuan para buruh migran Indonesia, khususnya di Timur Tengah untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan tenaga kerja, perlindungan buruh migran, termasuk perlindungan kepada pembantu rumah tangga.
Syaifullah Tamliha sependapat dengan Charles agar dilakukan moratorium pengeriman TKI ke Arab Saudi. "Saya setuju, perlu ada moratorium kembali terhadap pengiriman tenaga kerja kita ke sana," kata Syaifullah.
Menurut dia moratorium sangat penting. Karena menurut politisi PPP itu, tidak sedikit TKI yang tidak dibayar gajinya sehingga tidak bisa pulang. Pada gaji buruh migran Indonesia itu tidak terlalu besar dan jauh lebih gaji TKI di Korea Selatan.
"Jadi, sepanjang kualitas sumber daya manusia kita kurang begitu baik, apalagi soal bahasa Arab, sebaiknya kita melakukan moratorium yang tidak perlu lagilah dicabut secara terbatas. Kalau dari Indonesia tidak ada tenaga kerja untuk ke Arab Saudi mana dia punya pembantu," kata Syaifullah Tamliha.
Sedangkan Siti Badriah juga setuju dilakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. "Hentikan saja pengiriman TKI ke sana. Banyak sekali kasus yang kami tangani, penyiksaan, pemerkosaan dan pekerja migran Indonesia itu dianggap sebagai budak, mereka bilang sudah di beli," tegas Siti Badriah.
Dia mengusulkan pengiriman TKI dialihkan ke Asia Pasifik yang lebih ramah dari pada kemudian terjadi terus menerus kasus-kasus pekerja migran Indonesia.
Reporter: Syafril Amir