RIAUMANDIRI.CO, PALEMBANG - Pembunuh sopir GrabCar di Palembang, Yogi Andrianysah, akhirnya divonis 20 tahun penjara. Namun, setelah vonis dibacakan, Yogi malah mengancam keluarga korban dengan kalimat 'mati kau'. Pihak keluarga pun geram.
"Mati saja dia di penjara sana, busuklah. Dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga korban setelah Yogi mengancam di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/10/2018).
Sedangkan ayah korban, Suhardi, mengaku kecewa mendengar ucapan Yogi. Padahal awalnya ia berharap Yogi bisa berubah dan merenungi nasib yang membuatnya harus meringkuk di penjara untuk 20 tahun ke depan.
"Sebenarnya kami menerima putusan 20 tahun penjara ini, anak saya sudah tidak ada. Tapi karena dia ngancam-ngancam ya jadi pada emosi," kata Suhardi.
"Seharusnya dia sadar, kami kehilangan keluarga karena mereka bunuh. Tapi dia malah ngomong gitu, siapa orang yang dia ancam? Kami? Dasar tidak tahu diri!" imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Yogi dinyatakan bersalah membunuh dan merampok driver GrabCar Aji Saputra beberapa bulan lalu. Yogi, yang divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, melontarkan kalimat ancaman saat keluar dari ruang sidang. Selain itu, Yogi sempat menatap sinis pengunjung yang hadir.
"Awas kau, mati kau!" kata Yogi, dengan lantang, saat keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat oleh jaksa.
Dalam putusannya, hakim menilai Yogi terbukti ikut melakukan pencurian dan menyebabkan korban tewas. Perbuatan Yogi itu, sebagaimana tertuang pada Pasal 365 ayat (4) KUHP, menyebabkan ancaman maksimal 20 tahun penjara.