RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK mendalami dua hal dari CEO Lippo Group James Riady saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Salah satunya soal pertemuan dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
"Ada 2 hal kemarin yang kami klarifikasi dan dalami pada saksi James Riady. Pertama, terkait pertemuan dengan Bupati Bekasi tersebut. Soal peristiwa, apa yang dibicarakan di sana. Apakah ada atau tidak keterkaitan dengan pokok perkara yang diusut saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Hal kedua yang didalami dari pemeriksaan James, menurut Febri, ialah soal posisi Lippo Group dalam proyek Meikarta. Salah satunya soal sumber dana dan kepemilikan proyek tersebut.
"Kedua adalah sejauh mana porsi atau posisi dari Lippo Group dalam proyek Meikarta tersebut. Pendanaan dari mana, sumber dana kepemilikan seperti apa," sambungnya.
James diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta pada Selasa (30/10) kemarin. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya telah mengatakan pemeriksaan James ini berkaitan dengan posisinya sebagai CEO Lippo Group.
"Kemungkinan pengungkapan penyelidikan itu apakah ada sangkut pautnya, itu biasanya yang selalu dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini James Riady. Kalau dipanggil ke sini, Pak James ini kebetulan yang bersangkutan merupakan CEO dari Lippo, yang membawahi Meikarta tersebut, sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui paling tidak apa beliau itu dalam kapasitas itu kewenangannya apa saja," ucap Basaria.
Setelah diperiksa, James membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap ini. Meski demikian, dia mengaku pernah bertemu dengan Neneng Hassanah.
"Izinkan saya juga menyampaikan bahwa saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan dengan kasus suap yang di Bekasi," ujar James di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.