JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum memastikan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak berasal dari partai politik yang diakui Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan intu dikeluarkan KPU mengingat jelang pilkada, terjadi perpecahan kepengurusan beberapa partai.
"Nanti kami akan minta Kemenkum HAM untuk menyerahkan surat keputusan partai politik yang memang sudah terdaftar," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay pada saat uji publik rancangan PKPU di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
KPU juga akan meminta salinan surat keputusan Kemenkumham untuk partai politik yang berkonflik. Nantinya SK tersebut dijadikan acuan untuk peserta dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Seperti diketahui, jelang Pilkada serentak dua partai terpecah pengurusannya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkal yang masing-masing kubu mengklaim kepengurusannya adalah sah. PPP terpecah dalam dua kubu yakni kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz, sementara Partai Golkar terpecah dalam dua kubu yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Pantauan Republika dalam uji publik tahap pertama KPU, kebanyakan peserta berasal dari dua partai tersebut. Untuk PPP beberapa di antaranya menggunakan almamater khasnya berwarna hijau.(rep/dar)