RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sari Antoni kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya Rohul itu diduga terlibat dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Laporan kali ini juga disampaikan ke institusi yang sama.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Hadi, laporan itu diterima pihaknya pada pekan lalu.
"Laporan baru. Dilaporkan seminggu yang lalu," ungkap Hadi, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh satu orang. Meski begitu, Hadi belum menjelaskan secara rinci kronologis laporan tersebut.
"Dugaannya penipuan. Secara pastinya bagaimana saya belum melihat, cuma bahwa memang sudah dilaporkan," tegas Hadi.
Dengan adanya laporan itu, Sari Antoni sudah dua kali dilaporkan ke Polda Riau. "Yang kedua ini kasusnya dugaan penipuan," imbuh dia.
Dari informasi yang dihimpun, pihak yang membuat laporan ini adalah seorang perwira tinggi kepolisian yang pernah bertugas di Provinsi Riau. Perkara ini juga diketahui masih berkaitan dengan bisnis kelapa sawit sebagaimana yang menjerat Sari Antoni sebelumnya.
Disinggung hal ini, Dir Reskrimum Polda Riau ini mengaku belum mengetahuinya. "Nanti, lagi dicek," sebut Hadi.
"Yang jelas kasusnya dugaan penipuan. Soal apa, perlu pendalaman dulu," sambungnya menutup.
Sari Antoni sendiri belum memberikan klarifikasi kepada Riaumandiri.co terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadapnya belum direspon. Saat dihubungi dan dikirim pesan singkat, nomor selulernya 08118969xx diketahui tidak aktif. Sementara pesan via WhatsApp di nomor yang sama, juga belum dibalasnya meskipun dipastikan terkirim.
Untuk diketahui, dalam perkara pertama, Sari Antoni berstatus sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016.
Kasus itu terjadi sejak tahun 2009 lalu. Bermula dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
Saat itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Namun seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda.
Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. Sementara itu, Sari Antoni sendiri sebagai terlapor diketahui belum dimintaiketerangan.
Sebelumnya, perkara ini pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tidak terima, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.
Reporter: Dodi Ferdian