RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan akan menjamin seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP, di perairan laut Utara Karawang, Senin (29/10/2018).
"Seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja, kita menyampaikan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan dan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam rilisnya yang diterima Riaumandiri.co.
Menurutnya, Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN tentunya memiliki tugas sesuai dengan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap penyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.
Begitu pula halnya dengan korban luka, ia juga memastikan akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum sebesar Rp25 juta.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Harry menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jasa Raharja cabang DKI Jakarta mengenai informasi keluarga korban.
"Apabila ada dari penumpang Lion Air tersebut berdomisili di Riau, maka kami siap membayarkan santunannya setelah dokumen lengkap," pungkasnya.
Reporter: Renny Rahayu