PEKANBARU(HR)- Meski tindak lanjut temuan sudah melewati deadline yang diberikan BPK RI, namun sampai saat ini Pemko Pekanbaru belum menuntaskan pengembalian beasiswa yang diberikan kepada 54 PNS di lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2013 yang menjadi temuan BPK RI.
Padahal, BPK RI sudah memberikan deadline pengembalian dana beasiswa ini agar diselesaikan paling lambat akhir Desember. Pemberian beasiswa PNS Pemko tersebut menyalahi aturan, karena sesuai ketentuan, PNS dilarang menerima beasiswa dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) hibah.
"Sudah ada yang mengembalikan dan sedang berjalan, saya tidak bisa sebutkan persentasenya," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru, Bustami HY, Rabu (11/3) di kantor Walikota Pekanbaru.
Ia mengaku, tidak dapat memenuhi deadline yang diberikan BPK RI dengan alasan PNS penerima beasiswa belum mengembalikan seluruhnya. Meskipun, pengembalian beasiswa tersebut diwajibkan.
"Ini kan menyangkut orang, jadi saya juga tidak menentukan," ujar Bustami singkat.
Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut instruksi Walikota Pekanbaru agar persoalan tersebut segera diselesaikan, Bustami mengakui, sudah melakukan tindak lanjut penyelesaian, namun belum dapat dituntaskan. "Ini tentu ada tahapan-tahapan. Kita berharap agar masing-masing mengembalikan," kata Bustami.
Seperti diketahui, pengembailan beasiswa Pemko Pekanbaru yang sudah terlanjur disalurkan kepada 54 PNS tersebut harus dikembalikan, karena menyalahi aturan. Karena aturan melarang PNS menerima beasiswa dalam bentuk bantuan sosial/ hibah.
Bustami berharap agar ada kesadaran penerima beasiswa untuk mengembalikan dana itu. "Jika tidak juga ada kesadaran untuk mengembalikan, kita akan putuskan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," tegas Bustami.(rud)