Vonis Basirun Inkrah

Rabu, 11 Maret 2015 - 21:27 WIB
Ilustrasi


PEKANBARU (HR)-Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait vonis terhadap Basirun, salah seorang terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana bantuan sosial Kota Dumai, tidak membuahkan hasil. Alhasil, Basirun tetap divonis satu tahun, dan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat dikonfirmasi, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Dumai, Rabu (11/3).
"Dalam petikan putusan Nomor : 2197 K/PID.SUS/2014, yang diteken majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar, dengan hakim anggota masing-masing Mohamad Askin dan Ms Lumme, dinyatakan menolak upaya kasasi JPU terhadap putusan Basirun. Sementara terdakwa lainnya, Pazwir, putusan MA nya belum kita terima," ujar Hasan, Rabu (11/3).
Terhadap hal tersebut, kata Hasan, putusan tersebut sudah inkrah. Dan pihaknya segera akan menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik JPU maupun terdakwa.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis terhadap Basirun, mantan Kepala Bidang Sosial Dinsos Kota Dumai, selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, yang menjerat JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap terdakwa.
Terdakwa hanya dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan sekitar 5 tahun dan 3 bulan penjara dari tuntutan JPU Andri dan Bernard. Begitu juga denda yang diberikan lebih ringan Rp350 juta dari tuntutan JPU.
Putusan tersebut, selanjutnya dikuatkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Tidak terima dengan putusan tersebut, JPU akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler