RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Pemkab Inhu menggelar pertemuan antara pemerintah, BPN, dan masyarakat dari tiga desa yakni Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat termasuk Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, terkait konflik dengan PT Alam Sari Lestari. Namun masyarakat dari tiga desa tersebut mengaku belum puas atas audiensi yang digelar itu.
Betapa tidak, SK HGU No 1 tahun 2007 untuk PT Alam Sari Lestari (ASL) yang dikeluarkan BPN Rengat saat itu dinilai rancu. Dalam HGU diungkapkan luas HGU PT ASL lebih kurang 5.860,95 hektar yang berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Kelurahan Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku.
Namun dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Desa Rawa Sekip sama sekali tidak tersentuh dengan perusahaan karena berjarak jauh. "Kenapa kami dibawa-bawa, desa kami tidak sama sekali berbatasan dengan perusahaan dan sangat jauh keberadaannya," tegas Kepala Desa Rawa Sekip, Rianto.
Dikatakan Rianto, desa yang dipimpinnya itu merupakan desa trans dan batas desa sudah dikelilingi oleh kanal desa dan dari areal perusahaan harus melewati Sekip Hilir, Sungai Raya, Rawa Bangun, dan Rawa Asri.
"Jadi tidak mungkin rasanya desa kami masuk dalam HGU ASL. Jangan dirusak ketenteraman desa kami," katanya.
Pertanyaan lain timbul dari ketua LPM Kelurahan Sekip Hilir, Supri Handayani. Menurutnya, wilayah Sekip Hilir juga tidak ada dalam HGU yang diterbitkan, namun kenyataannya jika dilihat dari peta yang ada, hampir 80 persen HGU ASL berada di Sekip Hilir.
"Ini aneh, Sekip Hilir tak ada dalam HGU, tetapi lahan di Sekip Hilir digarap. Apa mungkin BPN salah ketik saat terbitkan HGU. Tidak mungkin sebuah lembaga besar pemerintah melakukan hal itu," kata pria yang biasa disapa Ando ini.
Sementara itu, pihak Desa Sungai Raya juga meminta kejelasan atas masalah tersebut karena desa mereka yang tidak masuk dalam HGU. Juga mulai ada ancang-ancang dilakukannya penggarapan lahan oleh perusahaan dan warga sempat mengusir atas aktivitas perusahaan tersebut.
Sementara itu Direktur PT ASL, Andan mengungkapkan tidak ada niat perusahaan sekalipun untuk berkonflik dengan masyarakat.
"Kami hanya menjalankan amanat negara yang diberikan kepada kami melalui HGU dan lahan HGU itu bukanlah kami yang menentukan, tetapi pihak BPN," ucapnya.
Dijelaskannya perusahaan awalnya merupakan Penanaman Modan Asing (PMA) milik pengusaha Malaysia tahun 1994. Kemudian tahun 2009 berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Jika ada lahan masyarakat di dalamnya, itu bukanlah kesalahan kami karena kami hanya mengerjakan apa yang ada di dalam HGU, dan itu akan kami pertahankan karena amanat dari negara," tegasnya.
Namun anehnya, di saat Andan menyatakan amanat negara, namun sudah 11 tahun sejak HGU diterbitkan, hingga saat ini amanat yang disebutkan tersebut tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan.
Sementara itu Kepala BPN Inhu, Azwar membantah dengan tegas apa yang disampaikan oleh direktur PT ASL. "Tidak benar BPN yang menentukan luasan dan lokasi HGU ASL, itu harus digarisbawahi," tegas Azwar.
Dijelaskannya, untuk penetapan HGU berdasarkan usulan atau permintaan dari pihak perusahaan. Setelah itu akan dilakukan pengukuran dan proses lainnya sebelum diterbitkannya SK HGU.
Pertemuan yang dipimpin Sekda Inhu, Hendrizal tersebut akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun. "Permasalahan ini tidak bisa diputuskan dalam sekali pertemuan saja. Pemkab Inhu juga akan membentuk tim untuk membahas konflik ini," ucapnya.
Reporter: Eka Buana Putra