RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pencegahan sudah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak kemarin lusa.
"Surat diterima per 26 Oktober," ujar Kabag Humas Imigrasi Theodorus Simarmata saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/10/2018).
Theo enggan merinci terkait perkara apa Taufik dicekal. Ia menyerahkan kepada KPK untuk menjelaskannya. "Ditanya ke penyidik saja," ucap Theo.
Sebenarnya Taufik pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 5 September lalu. Saat itu dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus soal APBN.
Terkait pemeriksaan Taufik, KPK belum memberikan keterangan. Namun diketahui KPK memang tengah mengusut beberapa perkara terkait penganggaran hingga dana alokasi khusus seperti dalam kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad, hingga perkara mafia anggaran yang menjerat mantan anggota DPR Amin Santono.
Taufik juga sudah dihubungi, namun sampai saat ini belum merespons.