RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Massa yang bergabung dalam aksi bela tauhid menurunkan bendera merah putih dan menggantinya dengan bendera bertuliskan kalimat tauhid. Polisi mengatakan bendera hitam yang dikibarkan di halaman DPRD Kabupaten Poso itu merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Karo Penmas Polri Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bendera dikibarkan oleh salah seorang peserta aksi. Dia melakukannya secara spontan tanpa diketahui aparat.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah seorang peserta aksi dengan spontan tanpa sepengetahuan aparat yang melakukan pengamanan, mereka menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
Berikut fakta-fakta tentang pengibaran bendera HTI di DPRD Poso yang telah dirangkum detikcom:
1. Bendera Dikibarkan Tanpa Sepengetahuan Aparat
Pengibaran bendera HTI itu terjadi pada pada Jumat (26/10). Saat itu massa memulai aksi sekitar pukul 13.30 Wita. Massa awalnya berkumpul di Masjid Baiturrahman dan berakhir di kantor DPRD Kabupaten Poso.
Lalu, usai penyampaian orasi, salah seorang dari mereka menurunkan bendera merah putih dan mengganti dengan bendera HTI berwarna hitam.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah seorang peserta aksi dengan spontan tanpa sepengetahuan aparat yang melakukan pengamanan, mereka menurunkan bendera Merah Putih dan mengganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
2. Massa Ditegur Lalu Bendera Merah Putih Kembali Dikibarkan
Peristiwa ini lalu diketahui anggota keamanan dan langsung melapor ke Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto. Mengetahui hal itu, Bogiek langsung menegur massa untuk mengibarkan kembali bendera Merah Putih seperti semula.
"Kapolres Poso langsung memperingatkan tokoh warga yang ikut orasi bahwa penurunan bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam yang bertuliskan 'lailahaillallah'," kata Dedi.
"Berselang sesaat kemudian, bendera kain hitam yang bertuliskan 'lailahaillallah' langsung diturunkan oleh peserta aksi dan kemudian dinaikkan kembali bendera Merah Putih," sambungnya.
3. Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan pelaku pengibaran bendera HTI di DPRD Poso terancam hukuman 5 tahun penjara.Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66," tegasnya.
4. Pengibar Bendera HTI di Poso Pendukung FPI
Polisi menyebut bendera yang dikibarkan di DPRD Poso ialah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang di Indonesia. Polisi juga menyebut pihak pengibar bendera tersebut ialah pendukung FPI.
"Massa demo pendukung FPI tapi bendera yang mereka bawa ya bendera HTI," ujar Dedi.