RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hulu melaksanakan pertemuan dengan partai Politik. Teknis pertemuan ditentukan oleh masing-masing Parpol, apakah dengan KPU Inhu atau tidak, termasuk lokasi pertemuan juga ditentukan oleh Parpol.
Dalam setiap pertemuan, Bawaslu melakukan pembahasan terkait pada peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya legislatif DPRD Inhu sesuai Perbawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum.
"Kita ingin samakan persepsi dengan Parpol dan Caleg yang ada, agar tidak ada multi tafsir terhadap aturan aturan yang ada termasuk Peraturan KPU tentang pelaksanaan kampanye," ungkap ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto.
Terkait boleh tidaknya seorang caleg memberikan sumbangan kepada sosial, apakah itu mesjid atau panti asuhan, Dedi menegaskan tidak ada larangan untuk itu.
"Tidak ada larangan untuk memberikan sumbangan kemanapun, sepanjang sumbangan diberikan tidak ada embel embel kampanye atau ajakan untuk memberikan dukungan kepada caleg tersebut. Jika ada, maka masuk dalam kategori money politik," tegasnya.
Dedi juga menyampaikan untuk alat peraga kampanye sudah ditentukan oleh PKPU untuk besarannya, baik baliho, spanduk maupun umbul umbul. Sementara untuk bahan kampanye juga sudah ada 12 item yang telah diatur dan disepakati, seperti kalender, stiker maupun lainnya.
Ditambahkannya, untuk melihat aturan aturan tersebut bisa dilihat pada PKPU No 23, 28 dan 33 tahun 2018. Sementara Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran, pengawasan dan penindakan.
Reporter: Eka BP