RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2018 yang dilaksanakan di ruang rapat auditorium lantai 8 gedung Lancang Kuning kantor Gubernur, Rabu (24/10/2018).
Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan berasama ini yaitu Plt Gubernur Wan Thamrin Hasyim, Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur, Sekertaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi serta para undangan lainnya.
Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur mengatakan, MoU antara pemprov dengan kejati ini bisa berupa aset maupun gugatan-gugatan tentang tata usaha negara, supaya aset maupun tanah yang dikuasai pihak ketiga diupayakan dapat kembali ke pemprov, seperti tanah di UNRI yang sudah diajukan peninjauan kembali (PK) dan akan dimaksimalkan kembali ke pemprov.
"Untuk tanah yang di UNRI kita sudah ajukan PK, dan itupun akan kita maksimalkan agar kembali ke pemrov, dan banyak tanah-tanah yang lainnya juga yang kita upayakan kembali ke pemrov," ujarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyambut baik dilakukannya penandatanganan MoU ini. Ia juga berharap dengan adanya MoU ini ada sinergitas antara Pemrov Riau dan Kejati dalam menangani permasalahan dan melindungi kepentingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Dengan adanya MoU antara pemrov dan kejati kita berharap ada sinergitas yang terjadi serta menambah keyakinan dalam menangani permasalahan hukum maupun melindungi kepentingan hukum baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara," ungkapnya.(mg3)