RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ternyata, Polda Riau belum melakukan pemeriksaan terhadap Sari Antoni alias Isar. Oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam kasus yang diduga merugikan para petani sebesar Rp289 miliar ini, Sari Antoni berstatus sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016.
Sebelumnya, perkara ini pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tidak terima, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.
Kendati begitu, penyidik diketahui belum melakukan pemanggilan terhadap Sari Antoni untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu sebagaimana diakui Direktur Reskrimum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Selasa (23/10/2018).
"Belum diperiksa (Satri Antoni, red). Ini juga sudah saya jelaskan kepada masyarakat (pelapor, red)," ujar Hadi.
Saat ini, kata Hadi, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang bekerjasama dengan Koperasi Karya Perdana (KKP). "Jadi kita periksa dulu saksi-saksi (pelapor, red). Setelah itu baru yang bersangkutan (Satri Antoni, red)," imbuh Hadi Poerwanto.
Dipaparkannya, penyidik telah turun ke lapangan untuk mencari bukti-bukti. Namun mengenai hasilnya, dia belum bisa menyampaikannya. "Anggota tetap turun ke lapangan. Hasilnya belum dapat diinformasikan. Mereka (penyidik, red) masih melakukan analisa bukti-bukti," pungkas Hadi.
Hadi juga mengatakan, dari belasan saksi yang telah diperiksa, tidak ada satupun yang mengetahui lokasi lahan yang diperkarakan. Terhadap kondisi itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan dari saksi pengurus koperasi.
"Pengurus koperasi kita periksa pekan depan, apakah pengurus ini tahu lokasinya. Jika mereka menyatakan lahan miliknya, maka lahan itu milik koperasi," pungkas Dir Reskrimum Polda Riau.
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. kasus ini diawali dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama dengan Koperasi Karya Perdana dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
Saat itu, Sari Antoni adalah mitra Koperasi Sejahtera Bersama dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Sari Antoni sendiri selaku mitra kerja koperasi masyarakat untuk menggarap lahan pertanian kelapa sawit. Namun seiring berjalannya waktu, dia melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda.
Saat panen, ternyata Koperasi Karya Perdana diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya Koperasi Karya Perdana tidak menyetorkan uang tersebut kepada Koperasi Sejahtera Bersama.
Reporter: Dodi Ferdian