Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp4 Miliar, Eks Kacab BRI Agro Pekanbaru Jalani Sidang Perdana

Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:18 WIB
Syahroni Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi fiktif di BRI Agro Pekanbaru, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/10/2018). (Foto: RMC/Dodi)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Syahroni Hidayat, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/10/2018). Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru didakwa melakukan korupsi kredit fiktif di bank yang dipimpinnya sebesar Rp4 miliar.

Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Amin dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa terjadi pada 2008 silam. Saat itu dia mengabulkan kredit sebesar Rp4,050 miliar terhadap untuk 18 debitur yang diajukan oleh Jauhari Y Hasibuan.

Adapun agunannya adalah lahan kelapa sawit seluas 54 hektare di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) yang terdiri dari 27 persil. 

"Lahan itu bukan hak milik tapi hanya keterangan ganti rugi tapi terdakwa tetap memberikan kredit," ujar JPU M Amin di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.

Dilanjutkan JPU, SKGR itu  tidak dikuasai oleh pihak bank karena suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul dan saat ini lahan masuk daerah Kampar. "Lahan berada dalam kawasan hutan," lanjutnya.

Jumlah pinjaman yang diterima debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. 

Akibat perbuatannya, JPU menjerat Syahroni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jauhari selaku pengaju kredit juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.Sebelum meninggal, dia sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.

Atas dakwaan itu, Syahroni yang didampingi  penasehat hukumnya, Rahmi Narti, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," sebut Rahmi.

Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi-saksi. Sidang itu diagendakan digelar pekan depan.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler