RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak menerima draft pengajuan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Kota Dumai untuk dievaluasi.
Hal tersebut dikarenakan pengajuan untuk revisi APBD-P 2018 Kota Dumai ke Pemprov Riau sudah terlambat, sehingga tidak mungkin lagi di revisi. Jika direvisi maka akan menyalahi peraturan yang berlaku, Pemprov Riau hanya menjalankan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala BPKAD Riau, Syahrial Abdi. “Kita tidak menolaknya atau mengembalikann revisi APBD-P 2018 Kota Dumai. Pengesahannya hanya karena tidak sesuai aturan,” tegas dia.
Dijelaskan Syahrial, dalam aturan yang berlaku untuk revisi APBD-P paling lambat disahkan dan diserahkan kepada Pemprov pada tanggal 30 September, namun Pemko Dumai mengesahkan dan menyerahkannya ke Pemprov Riau pada tanggal 2 Oktober 2018.
“Jadi hanya karena itu saja, karena tidak sesuai aturan terlambat pengesahan. Kita saja di Provinsi juga seperti itu menjalankan sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Selain Kota Dumai yang tidak menggunakan APBD-P, daerah lain yang tidak menggunakan APBD-P di tahun 2018 ini adalah, Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu. Namun bedannya ketiga kabupaten ini memang tidak mengajukan APBD-P.
Untuk diketahui, tidak dijalankannya APBD-P Kota Dumai ini berdampak terhadap pembangunan di Kota Dumai. Bahkan Pemko Kota Dumai telah menyampaikan surat kepada DPRD dan OPD yang ada Pemko Dumai untuk tidak menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, karena tidak dievaluasinya APBD-P Kota Dumai 2018.
Reporter: Nurmadi