Mendagri: Alokasi Dana Kelurahan Sudah Disetujui DPR Masuk Postur RAPBN 2019

Selasa, 23 Oktober 2018 - 11:54 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pandangan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan sudah tepat. 

Hal ini menurutnya, sebagai bentuk respon positif Pemerintah dalam memahami dinamika pemerintahan di level bawah yang semakin komplek dalam memberikan pelayanan langsung pada masyarakat yang memandang wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan adalah merupakan bentuk respon Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, Assosiasi Walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD 

Tjahjo membenarkan dana kelurahan yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi tengah dibahas di DPR bersama Pemerintah. Dia mengatakan, pemerintah dan Banggar DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Kemudian, RAPBN 2019 akan dibahas kembali dalam pembahasan tingkat I di Banggar sebelum disahkan menjadi APBN 2019 dalam rapat paripurna DPR. 

“Sudah disetujui masuk dalam postur RAPBN 2019, namun belum disahkan dan masih perlu dibahas lagi, artinya rencana kebijakan dana alokasi kelurahan bukan kebijakan baru, sudah lama direncanakan," katanya.

Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah. Dan kewajiban pemerintah adalah merespon aspirasi masyarakat, Lurah dan pemda. 

Dana kelurahan sangat diperlukan upaya peningkatan Kinerja layanan publik yang dilakukan oleh kelurahan diukur dari aktivitas: layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; layanan pembayaran PBB; layanan pemberdayaan ekonomi masyarakat; layanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), pemberdayaan ekonomi pengentasan kemiskinan, sarpras air bersih, sampah, stimulan usaha kecil dan lain sebagainya.

"Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo.
 
Reporter: Surya Irawan

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler