Ini yang Dilakukan KPU Kampar bagi Pemilih Disabilitas

Senin, 22 Oktober 2018 - 21:02 WIB

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar terus berupaya untuk sosialisasi pendidikan pemilih kepada kelompok-kelompok masyarakat. Kali ini sasaran sosialisasi adalah pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Kampar. 

Sosialisasi pendidikan pemilih dan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk pemilih disabilitas ini diselenggarakan di aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Senin (22/10/2018).

Acara yang mengusung tema "Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Disabilitas Penyelenggaraan Pemilu 2019" tersebut dihadiri oleh penyandang disabilitas lebih kurang 40-an peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kampar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kampar Yatarullah, Komisioner KPU Kampar Sardalis, Hasbi, Ahmad Dahlan, dan Dahmizar, Sekretaris KPU Kampar Safrizal, serta Kasubag Umum, Amrul Khairi.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemilihan yang aksesibel merupakan kebutuhan dan hak politik pemilih disabilitas. 

“Pemilih disabilitas merupakan mereka yang berkebutuhan khusus namun hak politiknya dapat terakomodir,” jelas Yatarullah.

Oleh karena itu, kata Yatarullah, tugas penyelengara di tingkat paling bawah yakni KPPS nantinya untuk memastikan setiap kebutuhan tersebut terpenuhi baik sebelum, sesaat, maupun setelah pencoblosan.

Ditegaskan Yatarullah bahwa kelompok difabel harus diperhatikan lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Mari kita rancang penyelenggaraan Pemilihan umum yang akan datang bisa oleh semua kalangan, apalagi dengan sosialisasi yang gencar saat ini, kalangangan pemilih disabilitas akan meningkat,” jelasnya lagi.

Pemilihan umum pada 17 April 2019 nanti KPU Kampar menyampaikan kelompok disabilitas itu sendiri ada yang tergolong fisik maupun nonfisik. Bagi disabilitas nonfisik, maka pemilihan yang aksesibel bisa diwujudkan dengan penyertaan layanan yaitu bagi tuna rungu dan tuna wicara dengan penggunaan bahasa isyarat atau tulisan berjalan. Dan bisa juga dengan informasi berbentuk audio dan huruf braile bagi tuna netra serta situs website yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas.

Hal senada disampaikan oleh komisioner Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan. Dia mengatakan disabilitas dapat mengakses melalui portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan aplikasi mobile KPU RI PEMILU 2019 atau bisa minta tolong kepada teman, saudara, tetangga untuk melihatkan namanya pada print out DPT yang ditempel pada papan pengumuman kantor kelurahan/desa. 

"Dengan demikian pemilih disabilitas bisa mengetahui namanya terdaftar di TPS berapa untuk menggunakan hak suara  pada tanggal 17 April 2019," jelas Dahlan.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dan partisipasi peserta sangat meningkat dalam diskusi yang diselenggarakan oleh KPU Kampar. Para peserta berbondong-bondong melakukan cek data diri dengan menggunakan E-KTP pada portal yang telah disediakan

“Apabila datanya tidak ditemukan dalam portal atau aplikasi mobile dan print out DPT maka langsung daftar ke PPS dengan membawa KK dan KTP-el terhitung mulai tanggal 1 s/d 28 oktober 2018 dengan layanan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih," ujar Dahlan.


Reporter: Herman Jhoni

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler