RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Ichwan Sunardi, diyakini belum ditahan dalam waktu dekat. Pasalnya, pelimpahan berkas tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru itu akan dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya.
Dalam perkara itu, Ichwan merupakan Ketua Pokja ULP Provinsi Riau. Berkasnya diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal.
Sebelumnya, sudah ada 6 pesakitan yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.
Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Sementara 10 tersangka lagi masih dalam proses pemberkasan.
Dikonfirmasi mengenai jadwal pelimpahan penanganan perkara para tersangka yang telah P21, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Subekhan, memberikan penjelasan.
"Nanti itu (pelimpahan tersangka Ichwan Sunardi dan Yusrizal ke JPU, atau tahap II,red) dilakukan bersama dengan tersangka yang lain," ungkap Subekhan kepada Riaumandiri.co, Senin (22/10).
Langkah ini berbeda dengan langkah yang diambil Sugeng Riyanta, Aspidsus sebelumnya. Saat itu Sugeng memiliki strategi khusus dalam menangani perkara tersebut, salah satunya dengan melimpahkan berkas secara bertahap. Dimana berkas perkara yang telah P21, didahulukan penyelesaiannya.
Saat disinggung hal ini, Subekhan mengatakan perubahan strategi itu semata-mata untuk efektifitas dan efisien penanganan perkara.
"Kalau tidak bersama-sama justru makin banyak beban biaya persidangan, memanggil saksi. Karena yang dipanggil itu-itu juga. Jadi kita dalam rangka efisiensi uang negara, maka pelimpahan tidak satu-satu tapi secara bersama-sama," terang Subekhan.
Ditambahkannya, 10 tersangka lain dimana penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Sepuluh tersangka itu di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.
"Sekarang kita lagi fokus melakukan evaluasi atas penyidikan yang 10 (tersangka) itu. Karena ada beberapa yang berbeda antara fakta penyidikan dengan fakta persidangan," sebutnya.
"Berkasnya masih P18, P19. Itu berdasarkan kebutuhan evaluasi. Karena fakta penyidikan dan fakta persidangan berbeda," sambungnya.
Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan peranan masing-masing tersangka. Dalam penyelesaiannya, tentu akan finalisasinya apakah itu dilanjutkan atau dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
"Mungkin ada yang SP3 juga. Karena peran-perannya ini tentu berbeda psikologisnya dan peran materilnya juga," pungkas Subekhan.
Sebelumnya, Ahlul Fadli selaku Koordinator Senarai meminta agar Kejati Riau segera melimpahkan perkara Ichwan Sunardi ke pengadilan. Itu mengingat eratnya keterlibatan Ichwan dalam proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu.
Senarai merupakan organisasi penggiat anti korupsi yang terus memantau proses persidangan perkara ini. Dalam fakta persidangan, Ichwan Sunardi sebutnya, mengakui diminta memudahkan PT Bumi Riau Lestari (BRL) memenangi lelang.
Reporter: Dodi Ferdian