Dikhawatirkan Hambat Proses Penyidikan, Kejaksaan Didesak Segera Tahan Ichwan Sunardi

Ahad, 21 Oktober 2018 - 16:04 WIB
Ketua LSM Amarah Provinsi Riau, Yowan Febrianto

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap Ichwan Sunardi. Pasalnya, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau itu, terlibat dua kasus korupsi dan dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang berjalan.

Adapun perkara rasuah yang menjerat Icwan Sunardi adalah perkara dugaan penyimpangan pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta, dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Untuk perkara drainase yang ditangani Kejari Pekanbaru, Ichwan telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Sedangkan perkara RTH Tunjuk Ajar Integritas yang diusut Kejati Riau, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. Meski begitu, Ichwan masih berkeliaran bebas dan belum dilakukan penahanan.

"Kita mendesak pihak Kejaksaan baik Kejati maupun Kejari Pekanbaru, segera lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Ichwan Sunardi)," ungkap seorang penggiat anti korupsi, Yowan Febrianto, Minggu (21/10/2018).

Desakan itu bukan tanpa alasan. Menurut Ketua DPP LSM Aliansi Masyarakat Penjaga Marwah (AMARAH) Provinsi Riau itu, karena terjerat dua kasus korupsi, Ichwan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Dinas PUPR Riau. Selain itu, dia juga dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

"Bisa saja yang bersangkutan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi yang lain," terang Yowan.

Masih dikatakannya, perkara korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Untuk pemberantasannya juga dibutuhkan upaya yang luar biasa.

"Untuk perkara RTH (Tunjuk Ajar Integritas), enam tersangka sudah disidang dan inkrah. Untuk drainase, dia juga sudah diperiksa. Tidak ada alasan lagi jika dia tidak ditahan," katanya.

"Kalau perlu semua tersangka di dua kasus itu segera dilakukan penahanan. Ini demi keadilan," sambung Yowan menegaskan.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas ini, terdapat 18 orang tersangka. Enam tersangka di antaranya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Lalu, Ichwan Sunardi yang merupakan Ketua Pokja ULP Provinsi Riau saat itu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau 21.

Sementara 10 tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.‎ 

"Sisanya (10 tersangka,red) masih P19 (proses melengkapi berkas perkara,red)," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, beberapa waktu lalu.

Sedangkan dalam perkara korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Ichwan Sunardi menjabat selaku PPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pesakitan lainnya, Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kelimanya telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (16/10) kemarin. Usai diperiksa, kelimanya melenggang pulang karena tidak dilakukan penahanan.


Reporter: Dodi Ferdian
 

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler