BAGANSIAPIAPI (HR)-Dua buah kapal pukat harimau asal Sumatera Utara dibakar nelayan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Selasa (10/3). Nelayan marah, karena kapal itu beroperasi di wilayah tangkapan nelayan tradisional.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Ucok, dihubungi melalui selulernya pukul 12.36 WIB, Selasa (10/3), mengatakan, kalau dua kapal yang tertangkap pada pagi hari tersebut sudah dibakar nelayan.
Pembakaran dilakukan 312 nelayan dari 52 kapal nelayan tradisional. Satu kapal nelayan sekira enam orang, dan tak bisa dibendung.
“Perkembangannya, udah dibaka duo-duonya dah. Tak bisa dibendung. Masyarakat terlalu ramai kan, 52 kapal, kali onam uyang, masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada pagi hari, Ramli, Ketua HNSI Kabupaten Rokan Hilir mengatakan, kalau nelayan di Panipahan Rokan Hilir telah menangkap dua kapal pukat harimau di perairan Panipahan. Saat itu dia berharap, dua kapal tersebut diproses sesuai hukum berlaku, disita, sampai persidangan.
“Kalau itu memang terjadi, sesuai dengan KUHP, sesuai keputusan Kementerian Perikanan dan Kelautan, alat yang salah, disita, ditangkap, dan orangnya disidang, sesuai pasal berapa, ayat berapa nanti, pengadilan yang menentukan, diproses. Kalau kita, jangan ada sandiwara Dinas Perikanan itu melakukan sesuatu yang tidak benar,” katanya sebelum terjadi pembakaran.***