RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sekda Aceh Darmawan mengakui bahwa implementasi otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Nanggrue Aceh Darussalam perlu di tingkatkan dan didukung oleh semua pihak, termasuk oleh DPD RI.
Karena menurut Dermawan,dana Otsus masih sangat siqnifikan bagi Aceh, khususnya dari jumlah pendapatan dan belanja daerah. Dari 2008-2018, rasio dana Otsus terhadap pendapatan daerah di atas 50% dan begitu juga dengan rasio terhadap belanja.
Demikian dikemukakan Darmawan dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI yang dipimpin Fachrul Razi (senator asal Aceh), di Kantor Gubernur Aceh itu, Selasa (16/10/2018).
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah anggota Komite I, seperti Abdurahman Lahabato (Maluku Utara), Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah), dan Robiatul Adawiyah (NTB). Dari pemerintah setempat selain Sekda Aceh, juga hadir Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kepala Dinas beserta jajaran SKPA.
Darmawan menjelaskan, tahun 2018, jumlah dana Otsus yang diterima Aceh sebesar 8.029.791.592.980 dengan jumlah pendapatan 14.622.475.324.280 (54,91%). Sedangkan Belanja 15.084.003.946.127 (53,19%). Dengan prioritas penggunaan untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, kemiskinan, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keistimewaan Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Darmawan mengeluhkan mengenai regulasi atau Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU Pemerintahan Aceh. Dari 9 PP yang diamanatkan UUPA, baru 5 PP yang sudah diterbitkan.
PP yang sudah ada, yaitu PP No.20/2007 tentang partai lokal, PP No.58/2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi,Kab-Kota, PP No.83/2010 tentang Daerah Kerja Sabang, dan PP No.23/2015 tentang kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh.
Sedangkan PP yang diterbitkan pemerintah yaitu PP tentang tata cara dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, PP tentang prosedur Bimwas PNS Aceh, PP tentang nama Aceh- gelar pejabat Aceh, dan PP tentang penyerahan sarpras personil dan dokumen pendidikan MI dan MTs belum ditetapkan. Sedangkan Qanun, dari 59 Qanun, 47 sudah direalisasikan sementara 12 belum selesai.
"Kami berharap perlu penegasan dan komitmen Pemerintah agar PP turunan UUPA terselesaikan tanpa mengurangi kewenangan dan kekhususan Aceh," kata Darmawan.
Dia juga mendukung inisiasi DPD RI dalam rangka menyusun Dana Otsus selamanya dan mengharapkan kepada pemerintah dapat memperpanjang masa pengalokasian dana Otsus yang akan berakhir 2027 untuk kepentingan rakyat Aceh dimasa yang akan datang.
Dalam tanggapannya, Senator Lahabato meminta Pemda Aceh untuk menyampaikan secara terbuka apa yang dirasakan selama pelaksanaa Otsus di Aceh ini.
"Sebagai wakil daerah tentu kami berharap pemda menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan kendala apa yang dirasakan pelaksanaanya. Kami akan mendorong pemerintah agar proaktif terhadap daerah,” jelas Senator asal Maluku Utara.
Senada dengan Lahabato, Senator Nurmawati menyoroti pentingnya evaluasi dalam mendorong keberlanjutan pelaksaan Otsus terutama untuk mengejar ketertinggalan daerah. Sedangkan Senator Dewi (NTB) menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas Korupsi.
Reporter: Syafril Amir