RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Warga desa Sungai Raya kecamatan Rengat kabupaten Indragri Hulu, menghentikan dan mengusir aktifitas PT Alam Sari Lestari (ASL). Perusahaan ini diduga telah mencoba menggarap lahan masyarakat desa setempat, padahal tidak terdapat dalam izin Hak Guna USaha (HGU) Perusahaan.
Dalam Surat Ukur No: 20/talangjerinjing/2007 yang ditetapkan pada 29 Mei 2007 untuk wilayah HGU Perusahaan tersebut meliputi Desa Talang Jerinjing (Renggat Barat), Desa Paya Rumbai (Seberida) dan Desa Rawa Sekip (Rengat), dengan total HGU seluruhnya 5.752,37 hektare.
"Warga heran juga, mengapa mereka mencoba melakukan penggarapn pada Desa Sungai Raya, padahal lahan desa yang berada di penghujung Rengat ini, tidak termasuk dalam HGU mereka," ungkap kuasa hukum masyarakat, Bachtiar SH.
Dikatakan alumnus Hukum Unand ini, sudah dua kali warga melakukan pengursiran terhadap aktifitas perusahaan di tanah warga dengan menggunakan alat berat. Perusahaan berdalih melakukannya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan membuat canal blocking. Namun canal blocking yang mereka buat telah mengarah kepada penggarapan lahan perkebunan dengan menyekat lahan satu kanal untuk 250 meter lahan.
Dijelaskannya, akifitas ini sebenarnya sudah dilakukan perusahaan sejak tahun 2012 silam, dan pihak desa sudah menyurati Badan Pertanahan (BPN) Pusat pada tanggal 7 Maret 2012 dengan tujuan agar HGU PT ASL tersebut dikaji ulang kembali. Hal ini mengingat bahwa pihak ASl sudah mengklaim bahwa lahan mereka berada pada Desa Sungai Raya dengan luas lebih kurang 2.528 hektare.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dari lahan desa yang diklaim oleh pihak perusahaan tersebut, 1.868 hektar merupakan hutan semak belukar, 340 hektar sudah digarap warga dan 320 hektar merupakan himbas tumbang masyarakat desa, sehingga tidak memungkkinkan adanya HGU pada lahan tersebut.
"Karena hal ini, masyarakat meminta agar pihak BPN RI dalam mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan menyelesaikan maslah dengan masyarakat." tegas Bachtiar.
Diungkapkannya, surat tersebut akhir mendapatkan balasan dari BPN Pusat dengan menyurati BPN Riau dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012 tanggal 30 Apriil 2012 dengan isi antara lain agar BPN Riau mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Ri No 3/2011. Surat tersebut ditandatangai angsung oleh Deputi bidang Pengkajian Penanganan Sengketa/Konflik, Suwandi.
Namun menurut Bachtiar, hingga saat ini belum lagi ada upaya penyelesaian masalah tersebut dilakukan oleh pihak BPN Riau, sehingga akhirnya masalah semakin larut akibat pihaak perusahaan sudah mulai melakukan penggarapan di Desa Sungai Raya.
Reporter: Eka BP