Polsek Siak Hulu Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Desa Kubang Jaya

Selasa, 16 Oktober 2018 - 16:00 WIB
KETIGA pelaku saat digrebek petugas

RIAUMANDIRI.CO, SIAK HULU - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru, wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Senin  (15/10) malam.

Ketiga pelaku berinisial SR (42) warga Desa Tanjung Balam Siak Hulu, OK (26) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan KS (32) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain; 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 33 buah pipet plastik,    3 potong kaca pirex yang salah satunya masih menempel sisa sabu yang baru dipakai, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp berbagai merek dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba di salah satu rumah di Jl. Lintas Kubang Raya – Pekanbaru wilayah Desa Kubang Jaya, Senin (15/10) sekira pukul 20.30 Wib.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Katim Buser Aipda Edison langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

"Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka beserta 2 paket narkotika jenis sabu dan sejumlah peralatan penggunaan sabu. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

"Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkap Kapolsek.

Reporter: Ari Amrizal

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler