RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Lagi, Abdul Lafiz mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (15/10/2018). MAntan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau itu diundang untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut.
Informasi yang diterima, Abdul Lafiz mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Achmad Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di sana, dia langsung menuju ruang pemeriksaan pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdul Lafiz yang saat itu mengenakan baju kemeja lengan panjang dan celana hitam itu, keluar dari ruang pemeriksaan, dan meninggalkan Kejati Riau.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik jika pihaknya telah mengundang Abdil Lafiz untuk diklarifikasi. Menurutnya, undangan itu dalam rangka penyelidikan perkara yang ditangani Korps Adhyaksa Riau itu.
"Dia (Abdul Lafiz, red) kembai diklarifikasi penyelidik," sebut Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Senin sore.
Dikatakannya, proses penyelidikan itu guna mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal di perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, serta tunggakan royalti penambangan pasir laut.
"Ini masih penyelidikan. Penyelidik masih mencari peristiwa pidana dalam perkara itu. Jika ditemukan akan dinaikan statusnya ke penyidikan," pungkas Muspidauan.
Dalam penanganan perkara ini, penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Selain Abdul Lafiz yang sebelumnya juga telah diperiksa, penyelidik juga telah mengklarifikasi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Burhanuddin. Saat ini, Burhanuddin menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau.
Selain itu, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Riau, Eva Revita.
Dari penelusuran Haluan Riau, pengusutan perkara itu diketahui berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRINT-14/N.4/Fd.1/09/2018. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur tanggal 25 September 2018. Dugaan korupsi korupsi kegiatan dregging/eksploitasi pasir laut secara ilegal ioleh PT Global Jaya Maritimindo. Sedangkan tunggakan royalti penambangan pasir laut tersebut, terhadap PT Tri Mar Theo.
Reporter: Dodi Ferdian